
“Memastikan ketersediaan stok dan pasokan bahan kebutuhan pokok di gudang distributor, Pasar Tradisional dan Pasar Ritel Modern serta Bahan Bakar Energi sehingga tidak terjadi kelangkaan,” bunyi SE yang ditandatangani pada 17 Desember 2025.
Selanjutnya, yang keempat ialah melakukan pemantauan bersama Satgas Pangan Polres dalam investigasi ketidakwajaran kenaikan harga pangan, gangguan distribusi, dan penimbunan.
Kelima, memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan dengan memprioritaskan kelancaran mobilitas angkutan pangan, dan terakhir, mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi bahan kebutuhan pokok secara wajar dan berbelanja dengan bijak.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













