SE Wali Kota Bogor Terkait Persiapan Pangan Natal dan Tahun Baru

Pemkot
Upaya Pemkot Bogor Amankan Stok Bahan Pokok Melalui SE Wali Kota Nomor 800 Tahun 2025. Foto: Diskominfo

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.11.1/7164-Bag. Ekon Tahun 2025 tentang Menjaga Ketersediaan Dan Keterjangkauan Harga Serta Himbauan Belanja Bijak Menjelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, pada Senin (22/12/2025).

SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim ini mengatur enam poin dalam rangka menjaga laju inflasi di Kota Bogor selama periode libur Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, serta keterjangkauan harga pangan.

Pertama, melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Pasar Murah di wilayah jika dianggap perlu dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok, yang penetapan lokasi, waktu, dan frekuensi dilaksanakan secara efektif.

BACA JUGA :  Jangan Sembarangan, Ini 4 Jenis Barang yang Sebaiknya Tidak Disimpan di Kolong Tempat Tidur

Kemudian, melakukan pemantauan secara intensif harga bahan kebutuhan pokok, seperti beras, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, bawang putih, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir, dan komoditas lain yang dianggap perlu.

“Memastikan ketersediaan stok dan pasokan bahan kebutuhan pokok di gudang distributor, Pasar Tradisional dan Pasar Ritel Modern serta Bahan Bakar Energi sehingga tidak terjadi kelangkaan,” bunyi SE yang ditandatangani pada 17 Desember 2025.

BACA JUGA :  5 Cara Mengolah Bahan Masakan agar Lebih Sehat, Menurut Ahli Gizi

Selanjutnya, yang keempat ialah melakukan pemantauan bersama Satgas Pangan Polres dalam investigasi ketidakwajaran kenaikan harga pangan, gangguan distribusi, dan penimbunan.

Kelima, memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan dengan memprioritaskan kelancaran mobilitas angkutan pangan, dan terakhir, mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi bahan kebutuhan pokok secara wajar dan berbelanja dengan bijak.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================