Tarif Pembuatan Paspor Terbaru Berlaku 2025, Ini Rinciannya

Paspor
Tarif Pembuatan Paspor Terbaru Berlaku 2025, Ini Rinciannya. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2024 dan menjadi acuan baru bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri pada 2025.

Penerapan tarif baru tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian biaya layanan keimigrasian dengan kebutuhan operasional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan kenyamanan bagi para pemohon.

Dalam regulasi tersebut, tarif pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Biaya mencakup paspor biasa non-elektronik hingga paspor elektronik (e-paspor), sehingga masyarakat diimbau memahami ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan.

Rincian Tarif Pembuatan Paspor Tahun 2025

Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (24/12/2025), berikut rincian tarif pembuatan paspor yang berlaku tahun 2025:

  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Asing: Rp 150.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
BACA JUGA :  "Bogor Belum Selesai Ditulis", Karya Sastra untuk Kabupaten Bogor

Selain itu, terdapat biaya tambahan dalam kondisi tertentu. Pemohon yang kehilangan paspor dikenakan denda Rp 1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 500.000.

Syarat Membuat Paspor Tahun 2025

Untuk mengajukan pembuatan paspor, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  • Ijazah
  • Surat baptis (jika diperlukan)
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI
  • Surat penetapan ganti nama

Satu Jenis Paspor Nasional Mulai 2027

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menerapkan satu jenis paspor nasional yang akan berlaku secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 pada Selasa (16/12/2025). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyederhanaan layanan publik sekaligus peningkatan keamanan dokumen perjalanan.

BACA JUGA :  AS Dikabarkan Jalin Komunikasi dengan Oposisi Israel, Ketegangan dengan Netanyahu Kian Mencuat

Ke depan, tidak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor nasional. Selain itu, pemerintah juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor, sehingga nomor tidak lagi berubah saat masa berlaku diperpanjang.

“Saya minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun polikarbonat. Harapannya, ke depan satu paspor dengan nomor yang berlaku seumur hidup dapat kita hadirkan untuk masyarakat,” ujar Menteri Agus.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik. Paspor berbahan polikarbonat sendiri masih terbatas di beberapa kantor imigrasi tertentu.

Sebagai langkah transisi, Kemenimipas meminta agar sisa stok paspor yang ada dapat diselesaikan penggunaannya pada 2026, sembari menyiapkan regulasi dan roadmap teknis menuju penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027.

Pemerintah memastikan seluruh kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================