Tarif Pembuatan Paspor Terbaru Berlaku 2025, Ini Rinciannya

Paspor
Tarif Pembuatan Paspor Terbaru Berlaku 2025, Ini Rinciannya. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2024 dan menjadi acuan baru bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri pada 2025.

Penerapan tarif baru tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian biaya layanan keimigrasian dengan kebutuhan operasional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan kenyamanan bagi para pemohon.

Dalam regulasi tersebut, tarif pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Biaya mencakup paspor biasa non-elektronik hingga paspor elektronik (e-paspor), sehingga masyarakat diimbau memahami ketentuan terbaru sebelum mengajukan permohonan.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 per Gram, Buyback Turun Lebih Dalam

Rincian Tarif Pembuatan Paspor Tahun 2025

Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (24/12/2025), berikut rincian tarif pembuatan paspor yang berlaku tahun 2025:

  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Asing: Rp 150.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
BACA JUGA :  Jangan Langsung Injak Laba-Laba di Rumah, Ini Risiko yang Perlu Diketahui

Selain itu, terdapat biaya tambahan dalam kondisi tertentu. Pemohon yang kehilangan paspor dikenakan denda Rp 1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 500.000.

Syarat Membuat Paspor Tahun 2025

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================