Tarif Pembuatan Paspor Terbaru Berlaku 2025, Ini Rinciannya

Untuk mengajukan pembuatan paspor, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah atau akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  • Ijazah
  • Surat baptis (jika diperlukan)
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI
  • Surat penetapan ganti nama

Satu Jenis Paspor Nasional Mulai 2027

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menerapkan satu jenis paspor nasional yang akan berlaku secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 pada Selasa (16/12/2025). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyederhanaan layanan publik sekaligus peningkatan keamanan dokumen perjalanan.

BACA JUGA :  Persiapan Persalinan Normal: Latih Fisik dan Mental Sejak Masa Kehamilan

Ke depan, tidak akan ada lagi perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor nasional. Selain itu, pemerintah juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor, sehingga nomor tidak lagi berubah saat masa berlaku diperpanjang.

“Saya minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun polikarbonat. Harapannya, ke depan satu paspor dengan nomor yang berlaku seumur hidup dapat kita hadirkan untuk masyarakat,” ujar Menteri Agus.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik. Paspor berbahan polikarbonat sendiri masih terbatas di beberapa kantor imigrasi tertentu.

Sebagai langkah transisi, Kemenimipas meminta agar sisa stok paspor yang ada dapat diselesaikan penggunaannya pada 2026, sembari menyiapkan regulasi dan roadmap teknis menuju penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027.

Pemerintah memastikan seluruh kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================