
Sebelumnya, Pemprov Jabar melarang angkot beroperasi di Jalan Raya Puncak pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025 untuk mengurangi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Bayu membenarkan adanya pemberhentian operasional angkot tersebut. Sebagai kompensasi, sopir dan pemilik angkot mendapat insentif Rp 200.000 per hari.
“Besaran subsidinya per hari Rp 200.000. Jadi kalau misalnya angkot ada supirnya, pemilik angkot dan supir sama-sama dapat subsidi Rp 200.000 per hari,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















