
Menurut Arif, kolaborasi tersebut mencakup pembagian peran yang jelas antara Inspektorat dan Kejari dalam penanganan temuan di lapangan.
“Kejari ingin dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan, termasuk pembagian porsi penanganan. Mana yang menjadi ranah Kejari dan mana yang harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.
Arif menambahkan, pada 2025 Inspektorat juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Bankeu desa, terutama untuk bantuan keuangan infrastruktur desa, mengingat adanya kenaikan anggaran pada tahun berikutnya.
“Tahun depan evaluasi pasti ada, terkait pengelolaan bantuan keuangan infrastruktur desa, karena angkanya naik dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar,” kata Arif.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













