
BOGORTODAY.COM – Penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi disiplin terhadap tiga anggota kepolisian. Ketiganya didemosi setelah diduga melakukan salah tangkap terhadap seorang warga saat pengembangan kasus.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Ketiganya merupakan personel yang saat itu terlibat dalam pengembangan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengungkapkan, peristiwa bermula Kamis (25/12/2025), ketika seorang warga berinisial AK, warga Cigudeg, Kabupaten Bogor, diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti yang mengaitkan AK dengan perkara curanmor yang sedang ditangani.
“Yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga,” ujar Whika, Senin (29/12/2025).
Meski telah dipulangkan, persoalan tidak berhenti di situ. AK, didampingi keluarga dan perangkat desa, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap tindakan anggota di lapangan.
Selanjutnya, Polres Bogo menggelar sidang disiplin, Sabtu (27/12/2025). Sidang dipimpin Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan ketiga anggota tersebut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















