
BOGORTODAY.COM – Penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi disiplin terhadap tiga anggota kepolisian. Ketiganya didemosi setelah diduga melakukan salah tangkap terhadap seorang warga saat pengembangan kasus.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Ketiganya merupakan personel yang saat itu terlibat dalam pengembangan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengungkapkan, peristiwa bermula Kamis (25/12/2025), ketika seorang warga berinisial AK, warga Cigudeg, Kabupaten Bogor, diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti yang mengaitkan AK dengan perkara curanmor yang sedang ditangani.
“Yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga,” ujar Whika, Senin (29/12/2025).
Meski telah dipulangkan, persoalan tidak berhenti di situ. AK, didampingi keluarga dan perangkat desa, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap tindakan anggota di lapangan.
Selanjutnya, Polres Bogo menggelar sidang disiplin, Sabtu (27/12/2025). Sidang dipimpin Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan ketiga anggota tersebut.
Whika menjelaskan, dalam sidang disiplin itu, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi berlapis. Selain penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor, mereka juga dimutasi dengan sifat demosi, dibebastugaskan dari jabatan, serta dikenai penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.
Menurut Whika, sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
“Kejadian ini tidak bisa ditoleransi. Setiap anggota kepolisian wajib bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur,” kata Whika.
Ia menegaskan, kepolisian berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Langkah penegakan disiplin, menurut dia, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami bertanggung jawab memastikan setiap tindakan anggota dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” ujarnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















