
Whika menjelaskan, dalam sidang disiplin itu, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi berlapis. Selain penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor, mereka juga dimutasi dengan sifat demosi, dibebastugaskan dari jabatan, serta dikenai penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.
Menurut Whika, sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
“Kejadian ini tidak bisa ditoleransi. Setiap anggota kepolisian wajib bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur,” kata Whika.
Ia menegaskan, kepolisian berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Langkah penegakan disiplin, menurut dia, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami bertanggung jawab memastikan setiap tindakan anggota dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















