
Bayu menjelaskan, kompensasi tahap pertama bagi sopir angkot yang tidak diizinkan beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru sudah disalurkan. Pendistribusian kompensasi dilakukan di tiga lokasi, yakni di Harakatul Jannah, Bank Jabar Cisarua, dan sekitar Megamendung. Setiap sopir menerima kompensasi Rp 200.000 per hari.
Bayu mengimbau para sopir angkot untuk mematuhi kebijakan Pemprov Jabar yang melarang operasional angkot saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Manakala misalnya masih membawa penumpang, akan diberhentikan untuk dikosongkan,” tegasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















