Makna Kembang Api di Malam Tahun Baru dan Alasan Ditiadakannya di Jakarta 2026

Kembang Api
Ilustrasi Kembang Api di Ibu Kota. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Kembang api kerap menghiasi langit malam saat pergantian tahun. Dentuman warna-warni yang memecah gelap malam telah menjadi simbol sukacita, harapan baru, dan perayaan di berbagai belahan dunia.

Namun, tak banyak yang mengetahui bahwa tradisi kembang api memiliki sejarah panjang serta makna filosofis yang mendalam.

Berdasarkan catatan sejarah, kembang api berasal dari Tiongkok kuno. Menurut Encyclopaedia Britannica, kembang api awalnya dikembangkan dari bahan peledak yang digunakan untuk keperluan militer.

Seiring waktu, masyarakat Tiongkok memanfaatkan kembang api dalam berbagai perayaan, termasuk Tahun Baru Imlek, karena dipercaya mampu mengusir roh jahat dan membawa keberuntungan.

Makna Kembang Api dalam Perayaan Tahun Baru

Anthony Aveni, seorang astronom dan antropolog dari Colgate University, New York, menjelaskan bahwa tradisi kembang api saat tahun baru berkaitan erat dengan kondisi alam dan kepercayaan spiritual.

Menurutnya, pergantian tahun di banyak wilayah terjadi saat musim dingin, sehingga api dipandang sebagai simbol kehangatan dan perlindungan.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Selain itu, dalam kepercayaan masyarakat Tiongkok kuno, suara keras dan cahaya terang dari kembang api dipercaya mampu menakuti roh jahat yang diyakini berkeliaran pada malam pergantian tahun. Inilah sebabnya kembang api menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan tahun baru selama berabad-abad.

Jakarta Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Meski identik dengan kemeriahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati atas berbagai musibah yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa larangan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang berlaku untuk seluruh wilayah Jakarta, baik untuk kegiatan pemerintah maupun swasta.

“Dalam rapat sudah diputuskan bahwa untuk wilayah Jakarta, baik kegiatan pemerintah maupun swasta, tidak diperkenankan mengadakan kembang api. Kami akan menerbitkan surat edaran terkait hal ini,” ujar Pramono, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Ia menambahkan, larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga acara keramaian lainnya. Surat edaran akan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta sebagai dasar pelaksanaannya.

“Kami ingin perayaan tahun baru kali ini dilakukan dengan cara yang lebih sederhana dan penuh empati. Ada banyak saudara kita yang sedang mengalami musibah,” ujarnya.

Meski demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak dapat sepenuhnya melarang aktivitas individu di ruang privat. Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menghormati suasana duka yang tengah dirasakan sebagian wilayah di Indonesia.

“Tentunya untuk perorangan kami tidak bisa mengatur sepenuhnya. Tetapi kami berharap masyarakat dapat memahami dan ikut menjaga suasana kebersamaan serta kepedulian sosial,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta diharapkan tetap berlangsung khidmat, bermakna, dan penuh empati, meski tanpa kemeriahan kembang api yang biasanya menghiasi langit ibu kota.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================