KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Masyarakat Diminta Pahami Aturan Baru Hukum Pidana

KUHP
Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menandai babak baru dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan pidana yang merupakan produk hukum anak bangsa, sekaligus meninggalkan warisan hukum kolonial yang selama ini menjadi dasar penegakan hukum pidana.

KUHP dan KUHAP Nasional hadir sebagai bentuk pembaruan hukum yang disesuaikan dengan nilai, budaya, serta perkembangan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA :  Tips Aman Traveling Saat Hamil, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Ibu

Meski KUHP lama memiliki peran penting dalam sejarah penegakan hukum, pembaruan ini dinilai sebagai langkah progresif menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), keberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum untuk memperbarui pemahaman serta paradigma dalam penegakan hukum pidana. Penyesuaian tersebut diperlukan agar implementasi hukum berjalan sejalan dengan semangat pembaruan yang diusung oleh regulasi terbaru.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP Nasional merupakan kemajuan signifikan bagi sistem hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan.

“Dulu pidana dijadikan sebagai ajang balas dendam. Namun dalam konsepsi pidana saat ini, lebih mengedepankan pemulihan korban. Ini merupakan kemajuan penting dalam sistem hukum kita,” ujar Dita.

Editor : Gistin Illiyin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================