
Dalam KUHP Nasional, terdapat sejumlah ketentuan baru yang menjadi perhatian publik, di antaranya pengaturan mengenai kohabitasi, pengakuan terhadap hukum adat, serta pengaturan mengenai hukum yang bersifat khusus.
Pembaruan ini menunjukkan upaya negara untuk mengakomodasi nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum.
Menanggapi adanya ketentuan hukum yang bersifat khusus dalam KUHP Nasional, Dita menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus keberlakuan undang-undang khusus yang telah ada. Menurutnya, prinsip lex specialis tetap berlaku berdampingan dengan asas lex posterior.
“Jangan sampai terjadi salah persepsi. Lex specialis tetap ada, namun kita juga menganut prinsip lex posterior. Artinya, aturan yang lebih baru dapat memperbarui ketentuan sebelumnya tanpa meniadakan keseluruhan aturan khusus,” jelasnya.
Diketahui, KUHP dan KUHAP Nasional akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mulai mempelajari, memahami, dan mencari informasi terkait ketentuan baru tersebut.
Pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran akibat ketidaktahuan, mengingat asas hukum menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia masa kini.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















