
“Revisi tata ruang wilayah minimal dilakukan lima tahun sekali. Itu berarti paling cepat bisa dilakukan pada 2028,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap tata ruang menjadi salah satu langkah mitigasi risiko bencana. Terlebih, Kabupaten Bogor saat ini masih berstatus siaga bencana, seiring potensi longsor dan banjir di sejumlah kecamatan rawan.
Dalam konteks tersebut, Rudy memastikan pemerintah daerah tidak akan membuka ruang bagi perubahan peruntukan lahan hingga masa revisi RTRW memungkinkan secara hukum. Ia menekankan bahwa seluruh pemanfaatan lahan harus berjalan sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
“Sampai 2028 kami pastikan tidak ada alih fungsi lahan apa pun. Peruntukan lahan tetap digunakan sesuai ketentuan tata ruang yang sudah ditetapkan,” tuntasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















