DPRD Kota Bogor Prioritaskan Tiga Raperda Strategis di Masa Sidang Kedua 2026

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor

BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor secara resmi membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (5/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Daerah Kota Bogor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bogor, serta para undangan.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Kota Bogor menyampaikan bahwa Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan secara terencana, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. DPRD Kota Bogor berkomitmen menjaga kesinambungan agenda kelembagaan serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Peringati HJB ke-544, Gedung DPRD Kota Bogor Jadi Magnet Aksi Sosial Donor Darah

“Pada masa sidang ini, DPRD Kota Bogor telah menetapkan sejumlah agenda strategis, khususnya di bidang legislasi. Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas antara lain Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.,” tutur Adit.

Selain pembahasan legislasi, DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan rapat kerja dengan mitra, koordinasi dan konsultasi kelembagaan, peninjauan lapangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan representasi publik.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Sejalan dengan pembukaan masa sidang, DPRD Kota Bogor menetapkan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 200-1 Tahun 2026 tentang Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor. Penetapan ini mencakup komisi-komisi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta Badan Musyawarah sebagai perangkat utama pendukung kinerja dewan.

“Saya berharap, bahwa dengan komposisi AKD yang telah ditetapkan, DPRD Kota Bogor siap bekerja lebih efektif, menjunjung prinsip good governance, serta memperkuat sinergi kelembagaan demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor,” tutup Adityawarman Adil

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================