
“Itu kan PTPN, jadi pengelolaannya ke PTPN, bukan ke kita,” ujar dia.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menerbitkan izin pembukaan lahan baru untuk penanaman kelapa sawit. Selain mengikuti arahan gubernur, kewenangan perizinan penanaman sawit berada di tingkat provinsi.
“Kalau yang baru jelas tidak boleh. Sesuai arahan gubernur, izin itu kewenangannya ada di provinsi, bukan di kabupaten,” kata Ajat.
Meski demikian, Ajat menyebut hingga kini belum ada pihak yang mengajukan permohonan pembukaan lahan baru untuk penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bogor.
“Sampai dengan saat ini memang belum ada permohonan pengajuan kelapa sawit di area lahan baru,” ujarnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















