DPMD Kabupaten Bogor Sebut Tak Wajibkan Pemdes Publikasikan Anggaran di Medsos

BOGORTODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan tidak mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan program dan kegiatan pembangunan melalui media sosial.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, kewajiban publikasi program dan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah telah diatur sejak lama. Namun, regulasi tidak menentukan secara spesifik jenis media yang harus digunakan.

BACA JUGA :  Jaga Usus dan Hati Sehat dengan 3 Minuman Ini, Rekomendasi Dokter Harvard

“Kalau lihat di dalam regulasinya, medianya boleh apa saja. Tidak harus misalkan harus ke media sosial,” kata Hadijana, Selasa (6/1/2026).

Menurut dia, selain melalui media massa, publikasi anggaran pembangunan atau program dapat dilakukan menggunakan baliho sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Contohnya, pemerintah desa bisa memasang baliho berisi rincian anggaran APBD, termasuk penerimaan dan pengeluaran.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

Meski demikian, Hadijana menyarankan agar pemerintah desa membuat akun media sosial masing-masing mengikuti perkembangan zaman digital.

“Sekarang karena dunianya digital, di medsos lebih bagus juga,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mengumumkan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD melalui media sosial masing-masing.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================