Penertiban Dimulai, Jumlah Angkot Kota Bogor Berkurang Jadi 1.711 Unit

Pemerintah Kota Bogor kini tengah mengupayakan penertiban angkot uzur dan perluasan layanan Biskita Trans Pakuan. (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menggencarkan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, serta kualitas layanan transportasi umum di Kota Bogor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja Herza Rambe, mengungkapkan bahwa penertiban administrasi ini telah berjalan sejak 2 Januari 2026. Hingga Selasa, 6 Januari 2026, tercatat sebanyak 89 unit angkot telah ditertibkan karena usia teknis kendaraan yang melampaui ketentuan.

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

“Terhitung sejak 2 sampai 6 Januari 2026, ada sekitar 89 angkot yang kami tertibkan secara administrasi karena usia kendaraan sudah di atas 20 tahun,” ujar Coki saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Penertiban ini berdampak signifikan pada jumlah armada yang beroperasi. Dari total sekitar 1.800 unit angkot di Kota Bogor, kini jumlahnya berkurang menjadi 1.711 unit setelah dilakukan penyisiran tahap awal. Pascaterbitnya aturan ini, sejumlah pengemudi dan pemilik angkot terpantau mulai mendatangi Bidang Angkutan Dishub untuk mengurus kelengkapan administrasi kendaraan mereka.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================