
Coki menjelaskan bahwa pada tahap pertama ini, Dishub masih memfokuskan tindakan pada pemeriksaan dokumen administrasi dan belum melakukan tindakan pengandangan fisik kendaraan secara massal. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan serta kualifikasi pengemudi.
“Dalam pemeriksaan awal, kami masih menemukan banyak pelanggaran, mulai dari ketiadaan surat kendaraan, STNK yang sudah tidak berlaku, hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM,” jelasnya.
Pemkot Bogor berharap langkah ini dapat memotivasi pemilik angkot untuk melakukan peremajaan armada demi kenyamanan dan keamanan warga pengguna transportasi publik.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















