Penertiban Dimulai, Jumlah Angkot Kota Bogor Berkurang Jadi 1.711 Unit

Coki menjelaskan bahwa pada tahap pertama ini, Dishub masih memfokuskan tindakan pada pemeriksaan dokumen administrasi dan belum melakukan tindakan pengandangan fisik kendaraan secara massal. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan serta kualifikasi pengemudi.

BACA JUGA :  Tanamkan Jiwa Berbagi, SIT Bina Bangsa Sejahtera Bogor Sembelih 5 Sapi dan 26 Domba

“Dalam pemeriksaan awal, kami masih menemukan banyak pelanggaran, mulai dari ketiadaan surat kendaraan, STNK yang sudah tidak berlaku, hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM,” jelasnya.

Pemkot Bogor berharap langkah ini dapat memotivasi pemilik angkot untuk melakukan peremajaan armada demi kenyamanan dan keamanan warga pengguna transportasi publik.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================