Puasa Qadha Ramadan: Hukum, Niat, Tata Cara, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Senin-Kamis

Tata Cara Puasa Qadha Ramadan

Tata cara puasa qadha Ramadan pada dasarnya sama dengan puasa Ramadan, yaitu:

  1. Membaca niat puasa qadha pada malam hari atau sebelum fajar.
  2. Melaksanakan sahur sebagai sunnah puasa agar mendapatkan keberkahan.
  3. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
  4. Menyegerakan berbuka puasa saat waktu Maghrib tiba.

Golongan yang Wajib Mengqadha Puasa Ramadan

  1. Muhammad Habibillah dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari menjelaskan beberapa golongan yang wajib mengganti puasa Ramadan, di antaranya:
  2. Musafir

Orang yang melakukan perjalanan jauh dengan tujuan yang dibenarkan syariat boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.

  1. Orang Sakit

Orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh dan tidak mampu berpuasa wajib mengqadha puasa setelah sehat.

  1. Perempuan Haid dan Nifas

Perempuan yang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA (HR Bukhari dan Muslim).

  1. Muntah dengan Sengaja
    Orang yang sengaja muntah saat berpuasa wajib mengganti puasanya, sebagaimana pendapat Abdullah bin Umar RA (HR Malik).
  2. Makan dan Minum dengan Sengaja
BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Seseorang yang sengaja makan atau minum saat berpuasa wajib mengqadha puasa pada hari tersebut.

  1. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya wajib mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan

Puasa qadha Ramadan dapat dilakukan sejak bulan Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya, yaitu sampai akhir bulan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah RA yang menyebutkan bahwa ia sering mengqadha puasa Ramadan pada bulan Sya’ban karena kesibukannya melayani Rasulullah SAW (HR Bukhari dan Muslim).

Puasa qadha boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah di hari yang berbeda. Namun, menyegerakan qadha puasa lebih dianjurkan sebagai bentuk bersegera dalam kebaikan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Mu’minun ayat 61.

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin-Kamis?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Senin-Kamis.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

Sebagian ulama, seperti beberapa ulama mazhab Syafi’i dan Lembaga Fatwa Mesir, membolehkan penggabungan niat. Pendapat ini dinukil dari Imam as-Suyuthi dan Imam ar-Ramli as-Syafi’i, yang menyatakan bahwa seseorang dapat memperoleh pahala puasa wajib dan sunnah sekaligus.

Namun, ulama lain seperti Syaikh Bin Baz dan sejumlah ulama kontemporer berpendapat bahwa puasa qadha harus diniatkan secara khusus dan tidak boleh digabung. Menurut mereka, jika niat digabung, maka yang sah hanyalah puasa qadhanya, sedangkan pahala puasa sunnah tidak diperoleh.

Pendapat ini didasarkan pada kaidah fikih:
“Jika niat ibadah wajib dan sunnah digabung, maka yang berlaku adalah ibadah yang wajib.”

Puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di hari apa pun, termasuk Senin dan Kamis, selama diniatkan dengan benar.

Meski terdapat perbedaan pendapat terkait penggabungan niat, kehati-hatian dalam ibadah tetap dianjurkan dengan mendahulukan puasa wajib dan melaksanakannya secara terpisah jika mampu.

Wallahu a‘lam.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================