Tahun 2026, DPRD Kota Bogor Bahas 3 Raperda Utama

DPRD Kota Bogor
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Bogor. Foto: Humpro

BOGORTODAY.COM – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, pada Senin (5/1/2026), memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Bogor.

“Kami Pimpinan DPRD Kota Bogor membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan harapan agenda- agenda DPRD yang akan kita laksanakan dapat berjalan dengan baik”, ujar Adityawarman.

Dalam rapat tersebut Adityawarman memaparkan rencana kerja terkait 3 fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Khusus terkait fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor berencana membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

“Sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2-22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 ini akan dibahas 3 Raperda”, tutur Adityawarman.

Ketiga Raperda itu adalah:
Pertama, Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor;
Kedua, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Ketiga, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

Selain membahas ketiga Raperda tersebut, menurut Adityawarman, kegiatan di bidang legislasi lainnya yang akan dilaksanakan pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 antara lain: penyusunan draft Raperda Prakarsa DPRD; pembahasan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2026; rapat kerja bersama mitra kerja; koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lainnya.

Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================