
Berdasarkan data harian yang dihimpun sejak 2 hingga 7 Januari 2026, total terdapat 89 angkot yang telah ditindak. Penertiban ini juga menyasar angkot yang usia teknisnya telah melampaui batas maksimal 20 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rencana Peremajaan dan Jalur Feeder
Saat ini, Pemkot Bogor tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) melalui Bagian Hukum untuk mengatur pembersihan angkot yang sudah tidak layak operasi. Setelah tahap penghapusan armada tua selesai, Pemkot berencana melakukan penataan ulang dengan skema peremajaan.
Jenal menambahkan, ke depannya para pengusaha angkot akan diberikan kesempatan untuk meremajakan armada mereka dan mengisi jalur-jalur pengumpan (feeder) yang masih kosong, seperti rute R3-Warung Jambu.
“Pak Wali berpesan agar dikonsep ulang. Angkot akan diberi kesempatan peremajaan di jalur-jalur feeder yang paling dibutuhkan masyarakat. Kami juga mempertimbangkan rencana penggunaan angkot ramah lingkungan di masa depan,” ungkap Jenal.
Menutup keterangannya, Jenal mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkot untuk menyikapi kebijakan ini dengan kepala dingin. Ia menekankan bahwa aturan ini dibuat semata-mata demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan moda transportasi di Kota Bogor.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















