BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Bogor Kota terus menggencarkan penertiban administrasi dan kelayakan teknis angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor.
Hingga Rabu (7/1/2026), tercatat sebanyak 89 armada telah dijatuhi sanksi tilang dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan setiap hari ini menyasar aspek krusial seperti kelengkapan surat kendaraan dan pengawasan masa berlaku KIR. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi daerah yang sudah disepakati bersama.
“Progres penertiban dilakukan terus-menerus dengan bantuan Polresta Bogor Kota. Fokus utama adalah kelengkapan surat seperti SIM, STNK, dan pengawasan KIR. Jika tidak lengkap, tindakan tilang mutlak dilakukan,” ujar Jenal Mutaqin saat memberikan keterangan kepada media, pada Rabu (7/1/2026).
Sanksi Bertahap Hingga Penyitaan
Jenal menegaskan bahwa sanksi diberikan secara bertahap. Namun, bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran berulang, pemerintah tidak segan untuk melakukan tindakan yang lebih tegas.
“Ini bertahap. Ditilang dulu, tapi kalau berulang kali ditemukan pelanggaran, maka kendaraan akan dikandangkan atau disita oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















