AS Ajukan RUU Larang Gagang Pintu Elektrik, Tesla dan Elon Musk Jadi Sorotan

Melalui RUU ini, National Highway and Traffic Safety Administration (NHTSA) diwajibkan untuk menerbitkan aturan final yang menetapkan standar kinerja dan pelabelan pada pintu elektrik. Aturan tersebut secara khusus akan mengharuskan adanya “pembuka pintu manual yang mudah ditemukan untuk setiap pintu kendaraan.”

Kelly juga melontarkan kritik tajam terhadap Elon Musk dan filosofi desain Tesla.

“Keuntungan dan, apalagi, gaya, seharusnya tidak didahulukan dibandingkan nyawa manusia. Elon Musk dan desain Tesla miliknya tidak aman maupun efisien, dan hal itu telah merenggut nyawa. Ketika kecelakaan atau hilangnya daya membuat pengemudi dan penumpang terjebak di dalam mobil mereka sendiri, itu bukan inovasi—itu adalah kegagalan keselamatan,” tegas Kelly.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Selain itu, SAFE Exit Act juga akan mewajibkan produsen kendaraan menyediakan mekanisme khusus agar petugas penyelamat dapat mengakses kendaraan dari luar ketika sistem listrik kendaraan tidak berfungsi.

Langkah Amerika Serikat ini sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diumumkan China. Negeri Tirai Bambu tersebut dijadwalkan mulai memberlakukan aturan terkait pintu kendaraan listrik pada 2027, dengan alasan keselamatan yang sama.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Jika disahkan, SAFE Exit Act berpotensi mengubah standar desain kendaraan listrik di masa depan, sekaligus menjadi tantangan besar bagi produsen EV yang selama ini mengedepankan desain futuristis dan efisiensi aerodinamika.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================