
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan pemberian izin pengelolaan sampah dari Kota Tangerang (Tangsel) Selatan ke PT Aspex Kumbong di Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat bergantung pada aspirasi masyarakat setempat.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya tidak akan memaksakan pemberian izin jika warga sekitar lokasi menolak kehadiran fasilitas pengolahan sampah tersebut.
“Perizinan yang utama yang akan kami berikan adalah berangkatnya dari masyarakat sekitar. Kalau masyarakatnya menolak, maka kami tidak bisa memaksakan,” ujar Rudy, Senin (12/1/2026).
Rudy menjelaskan, Pemkab Bogor siap membantu pengelolaan sampah dari Kota Tangsel yang masuk ke Kabupaten Bogor. Namun, ada prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tapi membantu dalam koridor tahapan sesuai ketentuan peraturan perundangan-perundangan. Kerjasamanya harus kita tempuh bersama-sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan,” jelasnya.
Bupati menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan lokasi pengelolaan sampah yang tepat. Menurutnya, lokasi tidak harus di Cileungsi.
“Tidak harus di Cileungsi. Tentu harus ada kajian, di mana titik lokasi yang dapat kami lakukan. Tetapi apabila tetap dipasarkan di Cileungsi, kembali kepada masyarakatnya,” tutupnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















