Aspirasi Warga Jadi Penentu Izin Pengelolaan Sampah Tangsel di Bogor

pengelolaan sampah
Gerbang masuk PT Aspex Kumbong di Kabupaten Bogor. Perusahaan ini hanya memiliki izin mengolah limbah B3, namun diduga menjalin kerja sama pengelolaan sampah umum dengan Pemkot Tangerang Selatan. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan pemberian izin pengelolaan sampah dari Kota Tangerang (Tangsel) Selatan ke PT Aspex Kumbong di Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat bergantung pada aspirasi masyarakat setempat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya tidak akan memaksakan pemberian izin jika warga sekitar lokasi menolak kehadiran fasilitas pengolahan sampah tersebut.

“Perizinan yang utama yang akan kami berikan adalah berangkatnya dari masyarakat sekitar. Kalau masyarakatnya menolak, maka kami tidak bisa memaksakan,” ujar Rudy, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

Rudy menjelaskan, Pemkab Bogor siap membantu pengelolaan sampah dari Kota Tangsel yang masuk ke Kabupaten Bogor. Namun, ada prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tapi membantu dalam koridor tahapan sesuai ketentuan peraturan perundangan-perundangan. Kerjasamanya harus kita tempuh bersama-sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Bupati menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan lokasi pengelolaan sampah yang tepat. Menurutnya, lokasi tidak harus di Cileungsi.

“Tidak harus di Cileungsi. Tentu harus ada kajian, di mana titik lokasi yang dapat kami lakukan. Tetapi apabila tetap dipasarkan di Cileungsi, kembali kepada masyarakatnya,” tutupnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================