Izin Belum Lengkap, Pemkab Bogor Setop Pengelolaan Sampah PT Aspex Kumbong

PT Aspex Kumbong
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa barat Teuku Mulya (Jaket biru) saat meninjau pengelolaan Sampah Domestik di PT. Aspex Kumbong di Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026). Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan sementara kegiatan pengelolaan sampah domestik di PT Aspex Kumbong, Kecamatan Cileungsi, Jawa Barat, Senin (13/1/2026). Penghentian dilakukan lantaran PT Aspex Kumbong belum memiliki izin usaha pengelolaan limbah domestik yang lengkap.

“Yang belum mereka punya adalah izin usaha pengelolaan limbah domestik, yaitu sampah rumah tangga. Atas dasar itu, kami lakukan penghentian sementara,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Pengelolaan sampah baru akan dilanjutkan setelah seluruh perizinan dipenuhi. Teuku meminta PT Aspex Kumbong menyempurnakan dokumen perizinan yang masih kurang.

“Sampai ada kesepakatan dan izin-izin sudah lengkap,” ujarnya.

Meski demikian, Teuku menyebutkan pengelolaan sampah domestik tersebut tidak menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap lingkungan sekitar. Pasalnya, sampah dibakar menggunakan tungku yang telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Teuku juga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan koordinasi dengan Pemkab Bogor terkait pengiriman sampah ke wilayah Kabupaten Bogor. Koordinasi dinilai penting untuk menjaga harmonisasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

“Tangerang Selatan hendaknya melakukan komunikasi dengan baik dengan kami dan pemerintah daerah setempat, supaya semuanya paham,” tuturnya.

Hingga saat ini, Pemkab Bogor dan Pemkot Tangerang Selatan belum menjalin kerja sama resmi untuk pengelolaan sampah tersebut. Komunikasi baru dilakukan melalui telepon dan belum ada nota kesepahaman.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================