
BOGORTODAY.COM – Aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk sekolah, kini resmi diperbarui oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kebijakan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Permendikdasmen 6/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2026. Dengan berlakunya aturan ini, regulasi sebelumnya yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan aturan lama ini berdampak langsung pada berbagai ketentuan di dalamnya, termasuk keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) di tingkat daerah.
TPPK Resmi Tak Berlaku di Sekolah
TPPK sebelumnya merupakan tim yang dibentuk oleh sekolah untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Tim ini ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dan terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Namun, melalui Permendikdasmen 6/2026, seluruh TPPK yang telah dibentuk dinyatakan tidak lagi berlaku.
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kini menjadi tanggung jawab langsung kepala sekolah, dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, serta partisipasi orang tua, masyarakat, dan media massa.
Satgas PPKS Diganti dengan Pokja
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















