Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Diperbarui, TPPK dan Satgas Resmi Dihapus

Selain TPPK, aturan lama juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) di tingkat daerah. Satgas ini dibentuk oleh pemerintah daerah dan berfungsi sebagai koordinator pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Keanggotaan Satgas PPKS sebelumnya terdiri dari perwakilan dinas pendidikan, dinas perlindungan anak, dinas sosial, serta organisasi atau profesi terkait anak.

Dengan terbitnya Permendikdasmen 6/2026, Satgas PPKS juga dinyatakan tidak berlaku. Perannya kini digantikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dibentuk oleh pemerintah daerah dan terdiri dari lintas perangkat daerah. Pokja juga dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, akademisi, hingga mitra pembangunan yang relevan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Meriahkan Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

Di tingkat provinsi, Pokja dibentuk oleh Gubernur, sementara di tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati atau Wali Kota.

Dalam pelaksanaannya, Pokja memiliki sejumlah tugas dan fungsi, antara lain:

  • Melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat
  • Memberikan edukasi kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan
  • Memfasilitasi peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan
  • Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pendukung
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
  • Melakukan verifikasi dan analisis awal laporan
  • Mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan
  • Memfasilitasi penanganan kasus ke instansi berwenang
  • Memantau penanganan pelanggaran yang telah dirujuk
  • Melakukan pemantauan berkala serta memberikan rekomendasi perbaikan

Masa tugas Pokja berlangsung selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

BACA JUGA :  Kenaikan Harga Pertamax Bikin Kantong Warga Cibinong Jebol

Keanggotaan Pokja

Anggota Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman berasal dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

  • Pendidikan
  • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • Sosial
  • Kesehatan
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Komunikasi dan informasi

Selain itu, Pokja juga dapat melibatkan unsur lain seperti:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait
  • Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perlindungan anak dan pendidikan
  • Mitra kerja pemerintah yang relevan

Melalui pembaruan aturan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan melalui kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================