Pindah ke Eks Kantor Imigrasi, Satpol PP Kota Bogor Diminta Jaga Ketertiban Taman Heulang

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi mulai memanfaatkan aset eks kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui skema pinjam pakai untuk kantor Satpol PP Kota Bogor.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas urgensi kebutuhan ruang perkantoran bagi sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas izin pemanfaatan aset tersebut untuk mendukung jalannya roda pemerintahan.

Pemkot Bogor menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berkenan memberikan pinjam pakai kepada Pemerintah Kota Bogor untuk kepentingan dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Wali Kota, Rabu (14/1/2026).

Dua Fungsi Strategis

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Pemanfaatan gedung eks imigrasi ini memiliki dua fungsi utama yang krusial bagi penataan kota ke depan:

Relokasi Kantor Satpol PP

Kantor Satpol PP Kota Bogor harus segera dipindahkan karena adanya kedaruratan lahan kantor sebelumnya diminta kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Persiapan Underpass Kebon Pedes

Gedung ini disiapkan untuk memindahkan Kantor Kecamatan Tanah Sareal sehubungan dengan rencana pembangunan underpass di Kebon Pedes.

“Untuk sementara sebelum dibangun underpass tentu Satpol PP saja,” jelas Wali Kota mengenai penggunaan gedung saat ini.

Pesan Tegas untuk Satpol PP

Terkait perpindahan ini, Wali Kota memberikan instruksi khusus kepada jajaran Satpol PP Kota Bogor agar meningkatkan pengawasan ketertiban di wilayah sekitar, khususnya area publik.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

“Karena kantornya di sini, ini tertibkan semua nih termasuk Taman Heulang. Kalau sudah dekat di sini Taman Heulang-nya masih berantakan, saya pindahin lagi,” tegas Wali Kota.

Target Hibah Permanen

Status penggunaan gedung saat ini adalah pinjam pakai dengan durasi satu tahun. Namun, Pemkot Bogor tengah menempuh proses administrasi secara bertingkat untuk mengajukan hibah permanen yang melibatkan Kementerian Imigrasi hingga Kementerian Keuangan.

Menurut, Dedie, meskipun sebagian area masih digunakan untuk penyimpanan arsip milik imigrasi, Pemkot Bogor berkomitmen untuk menjaga dan merawat aset tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Satu tahun (pinjam pakai), sambil proses hibah diajukan,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================