
BOGORTODAY.COM – Sholat jenazah merupakan sholat yang dikerjakan untuk mendoakan seorang muslim yang telah meninggal dunia.
Berbeda dengan sholat pada umumnya, sholat jenazah dilakukan dengan cara berdiri dan disertai empat kali takbir tanpa gerakan rukuk, sujud, maupun duduk.
Dalam ajaran Islam, hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini cukup dilaksanakan oleh sebagian umat Islam. Jika sudah ada yang mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban bagi muslim lainnya.
Namun, apabila tidak seorang pun melaksanakannya, seluruh kaum muslimin di sekitarnya akan menanggung dosa. Hal ini dijelaskan dalam buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap karya Abdul Kadir Nuhuyanan.
Meski demikian, tidak sedikit umat Islam yang merasa ragu atau takut mengikuti sholat jenazah karena belum hafal bacaan doanya.
Padahal, niat untuk mendoakan jenazah sudah tertanam di dalam hati. Lantas, apakah diperbolehkan mengikuti sholat jenazah tanpa hafal doanya?
Bolehkah Mengikuti Sholat Jenazah Tanpa Hafal Doanya?
Umat Islam tetap diperbolehkan mengikuti sholat jenazah meskipun belum hafal seluruh bacaan doanya.
Mengutip buku 100+ Kesalahan dalam Haji dan Umrah karya Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. dan Hj. Indriya R. Dani, jamaah yang belum hafal doa sholat jenazah dapat menggantinya dengan doa apa saja yang diingat, selama berisi kebaikan dan tidak mengandung unsur merendahkan, menjelekkan, atau menghina jenazah.
Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), mendoakan jenazah merupakan bagian penting dan wajib dalam sholat jenazah. Oleh karena itu, setiap orang yang mengikuti sholat jenazah harus ikut mendoakan, bukan hanya imam semata.
Doa sholat jenazah sebaiknya dibaca dengan suara pelan, cukup terdengar oleh diri sendiri. Apabila seseorang belum hafal bacaannya, ia dianjurkan untuk diam sejenak dengan niat berdoa di dalam hati, bukan sekadar mengucapkan “amin” mengikuti doa imam.
Imam biasanya membaca doa dengan suara agak keras agar jamaah dapat mengikutinya dan tidak salah dalam membaca doa. Namun demikian, bagi jamaah, hanya mengaminkan doa imam belumlah cukup, karena mendoakan jenazah merupakan kewajiban setiap orang yang ikut sholat.
Jika jamaah belum mampu membaca doa jenazah, ia diperbolehkan menggantinya dengan bacaan ayat Al-Qur’an atau zikir.
Jika itu pun belum bisa, maka cukup diam sejenak selama waktu membaca doa. Adapun hukum imam mengeraskan bacaan doa dalam sholat jenazah adalah makruh.
Bacaan Doa Sholat Jenazah Takbir Ketiga
Berikut bacaan doa sholat jenazah yang dibaca pada takbir ketiga:
Arab:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسَعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجِ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Latin:
Allahummaghfirlahu warhamhu wa‘afihi wa‘fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi‘ madkhalahu wa aghsilhu bimaa-in wa tsaljin wal baradin wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa qihi fitnatal qabri wa ‘adzaaban naar.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakanlah dan maafkanlah kesalahannya, muliakan tempat tinggalnya dan lapangkan kuburnya. Bersihkan dia dengan air, salju, dan embun, serta sucikan dari dosa sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Berilah ganti baginya tempat, keluarga, dan pasangan yang lebih baik, serta lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.” (HR Muslim)
Catatan: Kata هُ (hu) diganti menjadi هَا (ha) apabila jenazah perempuan.
Bacaan Doa Sholat Jenazah Takbir Keempat
Arab:
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Latin:
Allahumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinna ba‘dahu, waghfir lanaa wa lahu.
Artinya:
“Ya Allah, jangan Engkau haramkan kami dari pahalanya dan jangan Engkau beri cobaan kepada kami setelah kepergiannya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”
Rukun Sholat Jenazah
Rukun sholat jenazah adalah bagian-bagian yang wajib dilakukan. Jika salah satunya tertinggal, sholat menjadi tidak sah. Rukun sholat jenazah meliputi:
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbir empat kali
- Membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama
- Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua
- Membaca doa untuk jenazah setelah takbir ketiga
- Membaca doa setelah takbir keempat
- Salam
Syarat Sah Sholat Jenazah
Agar sholat jenazah sah dan diterima, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha, yaitu:
- Jenazah yang disholatkan adalah seorang muslim.
- Jenazah telah dimandikan atau ditayamumkan jika tidak ada air.
- Orang yang sholat dalam keadaan suci, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
- Jarak antara imam dan jenazah tidak terlalu jauh, maksimal sekitar 300 hasta.
- Posisi jamaah berada di belakang jenazah.
Niat Sholat Jenazah untuk Mayat Laki-laki
Arab:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ (إِمَامًا/مَأْمُومًا) لِلَّهِ تَعَالَى، اللَّهُ أَكْبَرُ
Artinya:
“Saya berniat sholat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta’ala.”
Niat Sholat Jenazah untuk Mayat Perempuan
Arab:
أُصَلِّي عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ (إِمَامًا/مَأْمُومًا) لِلَّهِ تَعَالَى، اللَّهُ أَكْبَرُ
Artinya:
“Saya berniat sholat atas mayat perempuan ini empat takbir fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta’ala.”
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















