Berantas Parkir Liar, Dishub Tertibkan 16 Motor di Kawasan Pasar Cibinong

parkir liar
Versi 1 (Deskriptif): Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengangkut sepeda motor yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Cibinong, Selasa (20/1/2026). Sebanyak 16 motor ditindak dalam operasi pemberantasan parkir liar tersebut. Foto : Dok. Dishub.

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menggelar operasi pemberantasan parkir liar di kawasan Pasar dan Terminal Cibinong, Selasa (20/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 16 sepeda motor yang parkir sembarangan di badan jalan.

Aksi penertiban ini menjadi respons terhadap maraknya pelanggaran rambu dilarang parkir yang telah terpasang di lokasi. Kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu kemacetan dan mengganggu mobilitas pengguna jalan di pusat keramaian tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menegaskan, operasi pemberantasan parkir liar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban lalu lintas.

BACA JUGA :  Ghana Taklukkan Panama, Persaingan Grup L Piala Dunia 2026 Kian Memanas

“Didapati banyak pelanggar rambu lalu lintas dilarang parkir di area tersebut. Oleh sebab itu dilakukan upaya penertiban. Yang kami angkut 16 kendaraan,” ujar Dadang.

Meski rambu dilarang parkir telah terpasang jelas di lokasi, masih banyak pengendara yang mengabaikannya. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya, terutama di kawasan yang menjadi sentra ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor tersebut.

Puluhan kendaraan yang kedapatan melanggar tidak serta-merta ditilang atau disita. Petugas Dishub Kabupaten Bogor memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut ke area parkir Terminal Cibinong yang lokasinya tidak jauh dari tempat penertiban.

“Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar, jajaran Dishub Kabupaten Bogor memindahkan ke dalam area parkir Terminal Cibinong,” kata Dadang.

BACA JUGA :  Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Anak Menonton TV dan Dampaknya bagi Kesehatan Mata

Dadang menegaskan, operasi pemberantasan parkir liar tidak sekadar bersifat represif. Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Para pemilik kendaraan tersebut juga diberikan sosialisasi agar tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama untuk menciptakan situasi yang aman,” jelasnya.

Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat mengubah perilaku pengendara secara berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang dampak parkir sembarangan, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas.

“Kegiatan ini bertujuan agar menciptakan lalu lintas di sekitar Pasar Cibinong lancar, tertib, aman, dan berkeselamatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang akan bermobilisasi,” tutur Dadang.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================