BOGORTODAY.COM – Di era digital saat ini, akses internet telah bertransformasi menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. Mulai dari urusan pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi sehari-hari, hampir seluruh aktivitas bergantung pada koneksi internet.
Tak mengherankan jika jaringan WiFi kini terpasang di hampir setiap rumah dan perkantoran.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan etika dan hukum yang kerap terjadi di masyarakat, yakni penggunaan akses internet atau WiFi milik tetangga tanpa izin. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Kategori Ghasab dalam Penggunaan Jaringan Internet
Dalam perspektif hukum Islam, menggunakan jaringan internet milik orang lain secara diam-diam atau tanpa izin pemiliknya termasuk dalam kategori ghasab.
Perbuatan ini secara tegas diharamkan karena merupakan bentuk pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dan Saiful Hadi El-Sutha, ghasab didefinisikan sebagai tindakan memakai atau mengambil manfaat dari aset orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ghasab juga mencakup penguasaan hak milik orang lain secara zalim.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya.”
Seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, meskipun barang yang diambil itu ringan?”
Rasulullah menjawab, “Ya, meskipun hanya sejengkal siwak.”
(HR. Muslim, An-Nasa’i, dan Imam Malik)
Hadits ini menegaskan bahwa sekecil apa pun bentuk pengambilan hak orang lain tanpa izin tetap bernilai dosa.
Hak dalam Islam Tidak Terbatas pada Benda Fisik
Penting untuk dipahami bahwa konsep “hak” dalam Islam tidak hanya terbatas pada benda fisik atau harta berwujud. Hak juga mencakup manfaat dan jasa, termasuk layanan digital seperti jaringan internet.
Mengutip laman Kementerian Agama, ulama Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab As-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
Artinya:
“Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut syariat adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Adapun makna hak di sini mencakup harta dan selainnya.”
Penjelasan ini memperkuat bahwa memanfaatkan jaringan WiFi orang lain tanpa izin termasuk perbuatan ghasab.
Alasan Mengapa Menggunakan WiFi Tanpa Izin Dilarang
Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat beberapa alasan kuat mengapa menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dilarang dalam Islam:
- Mengambil Hak Orang Lain
Pemilik WiFi membayar biaya berlangganan untuk memperoleh kecepatan dan kuota tertentu. Saat orang lain menggunakan akses tersebut tanpa izin, berarti mengambil manfaat yang bukan haknya.
- Merugikan Pemilik
Penggunaan tanpa izin dapat menyebabkan koneksi internet pemilik menjadi lambat atau kuota cepat habis, sehingga menimbulkan kerugian nyata.
- Termasuk Perbuatan Zalim
Menguasai sesuatu yang bukan milik kita tanpa keridaan pemiliknya, meskipun terlihat sepele, tetap tergolong perbuatan zalim yang memiliki konsekuensi dosa.
Menggunakan WiFi atau akses internet milik orang lain tanpa izin hukumnya haram karena termasuk perbuatan ghasab. Pengecualian berlaku apabila pemilik WiFi secara jelas membagikan aksesnya, seperti WiFi publik gratis, atau telah memberikan izin secara lisan maupun tertulis.
Oleh karena itu, sebagai muslim yang menjunjung tinggi etika dan nilai kejujuran, sudah sepatutnya kita selalu meminta izin sebelum menggunakan fasilitas milik orang lain. Sikap ini bukan hanya menjaga hubungan sosial, tetapi juga menghadirkan keberkahan dalam setiap aktivitas digital yang kita lakukan.
Wallahu a’lam.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















