Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Pandangan Islam

WiFi
Ilustrasi WiFi. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Di era digital saat ini, akses internet telah bertransformasi menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. Mulai dari urusan pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi sehari-hari, hampir seluruh aktivitas bergantung pada koneksi internet.

Tak mengherankan jika jaringan WiFi kini terpasang di hampir setiap rumah dan perkantoran.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan etika dan hukum yang kerap terjadi di masyarakat, yakni penggunaan akses internet atau WiFi milik tetangga tanpa izin. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Kategori Ghasab dalam Penggunaan Jaringan Internet

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Dalam perspektif hukum Islam, menggunakan jaringan internet milik orang lain secara diam-diam atau tanpa izin pemiliknya termasuk dalam kategori ghasab.

Perbuatan ini secara tegas diharamkan karena merupakan bentuk pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dan Saiful Hadi El-Sutha, ghasab didefinisikan sebagai tindakan memakai atau mengambil manfaat dari aset orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ghasab juga mencakup penguasaan hak milik orang lain secara zalim.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya.”
Seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, meskipun barang yang diambil itu ringan?”
Rasulullah menjawab, “Ya, meskipun hanya sejengkal siwak.”
(HR. Muslim, An-Nasa’i, dan Imam Malik)

Hadits ini menegaskan bahwa sekecil apa pun bentuk pengambilan hak orang lain tanpa izin tetap bernilai dosa.

Hak dalam Islam Tidak Terbatas pada Benda Fisik

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================