Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Pandangan Islam

Penting untuk dipahami bahwa konsep “hak” dalam Islam tidak hanya terbatas pada benda fisik atau harta berwujud. Hak juga mencakup manfaat dan jasa, termasuk layanan digital seperti jaringan internet.

Mengutip laman Kementerian Agama, ulama Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab As-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya:
“Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut syariat adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Adapun makna hak di sini mencakup harta dan selainnya.”

BACA JUGA :  Ayah Korban Anjing Pemburu di Jasinga Tempuh Jalur Hukum

Penjelasan ini memperkuat bahwa memanfaatkan jaringan WiFi orang lain tanpa izin termasuk perbuatan ghasab.

Alasan Mengapa Menggunakan WiFi Tanpa Izin Dilarang

Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat beberapa alasan kuat mengapa menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dilarang dalam Islam:

  1. Mengambil Hak Orang Lain

Pemilik WiFi membayar biaya berlangganan untuk memperoleh kecepatan dan kuota tertentu. Saat orang lain menggunakan akses tersebut tanpa izin, berarti mengambil manfaat yang bukan haknya.

  1. Merugikan Pemilik

Penggunaan tanpa izin dapat menyebabkan koneksi internet pemilik menjadi lambat atau kuota cepat habis, sehingga menimbulkan kerugian nyata.

  1. Termasuk Perbuatan Zalim

Menguasai sesuatu yang bukan milik kita tanpa keridaan pemiliknya, meskipun terlihat sepele, tetap tergolong perbuatan zalim yang memiliki konsekuensi dosa.

BACA JUGA :  Tekan Angka 45 Ribu Penganggur, Komisi IV DPRD Kota Bogor Kawal Pembukaan Job Fair 2026

Menggunakan WiFi atau akses internet milik orang lain tanpa izin hukumnya haram karena termasuk perbuatan ghasab. Pengecualian berlaku apabila pemilik WiFi secara jelas membagikan aksesnya, seperti WiFi publik gratis, atau telah memberikan izin secara lisan maupun tertulis.

Oleh karena itu, sebagai muslim yang menjunjung tinggi etika dan nilai kejujuran, sudah sepatutnya kita selalu meminta izin sebelum menggunakan fasilitas milik orang lain. Sikap ini bukan hanya menjaga hubungan sosial, tetapi juga menghadirkan keberkahan dalam setiap aktivitas digital yang kita lakukan.

Wallahu a’lam.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================