
Keunggulan lainnya, e-BPKB memungkinkan validasi data secara mandiri melalui smartphone yang memiliki fitur Near Field Communication (NFC). Pemilik kendaraan cukup mengunduh aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store, lalu menempelkan ponsel ke bagian belakang e-BPKB. Setelah itu, data kendaraan dan pemilik akan langsung muncul di aplikasi.
Meski mengadopsi teknologi baru, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional. Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp375 ribu.
Berlaku Serentak 2027
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap untuk mobil baru sejak Maret 2025. Tahun ini menjadi masa transisi sebelum penerapan penuh.
“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB,” kata Wibowo di Jakarta, belum lama ini.
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menambahkan bahwa transformasi digital dalam administrasi kendaraan bermotor bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, transparansi layanan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
Dengan penerapan e-BPKB, Korlantas Polri berharap pengelolaan data kendaraan bermotor di Indonesia semakin aman, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















