
BOGORTODAY.COM – Sejumlah badan hukum dan koperasi jasa Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor melayangkan teguran hukum atau somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Somasi ini dipicu oleh kebijakan penertiban angkot berusia 20 tahun ke atas serta penghentian program peremajaan armada.
Kuasa hukum pengusaha angkutan, Dwi Arsywendo, S.H., menyatakan bahwa keberatan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Dishub Kota Bogor Nomor 500.11.8/1419-Angkutan tertanggal 22 Desember 2025. Surat itu menegaskan bahwa per 1 Januari 2026, kendaraan berusia 20 tahun dilarang beroperasi tanpa adanya toleransi perpanjangan atau penggantian armada.
“Kebijakan ini berdampak langsung di lapangan. Sejak awal Januari, telah dilakukan penindakan berupa tilang terhadap angkutan yang dinilai melanggar batas usia tersebut,” ujar Arsywendo, pada Senin (19/1/2026).
Pihak pengusaha menilai kebijakan penghentian total operasional tanpa opsi peremajaan bertentangan dengan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Menurut Arsywendo, perda tersebut masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan peremajaan kendaraan guna menjaga kesinambungan layanan.
“Substansi perda mengatur bahwa peremajaan dapat dilakukan setelah batas usia operasional terlampaui. Artinya, masih ada ruang kebijakan untuk peremajaan, bukan penghentian total secara mendadak,” tambahnya.
Dalam somasi tersebut, pengusaha angkutan memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Dishub Kota Bogor untuk memberikan tanggapan resmi. Mereka juga mengaku telah mengajukan audiensi kepada Wali Kota Bogor namun belum mendapatkan respons.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














