
Tanggapan Dishub Kota Bogor
Merespons somasi tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, M. Yafies, menjelaskan bahwa penghentian operasional angkot usia 20 tahun dilakukan karena kondisi angkutan kota saat ini sudah mengalami overload (kelebihan jumlah).
Meski demikian, Yafies menegaskan bahwa peluang peremajaan angkot masih terbuka, namun harus melalui kajian untuk menyeimbangkan antara permintaan (demand) dan ketersediaan (supply).
“Kami akan melakukan kajian selama tiga bulan untuk mengetahui kebutuhan angkot dengan kondisi sekarang. Saat ini kondisinya overload, sehingga yang usia 20 tahun harus berhenti operasional terlebih dahulu,” jelas Yafies.
Ia menambahkan, Dishub sebenarnya telah memberikan peringatan dini (early warning) jauh-jauh hari agar pemilik angkot melakukan peremajaan atau mengikuti program reduksi sebelum batas waktu 1 Januari 2026.
Kedepan, angkot yang laik jalan akan diarahkan untuk mengisi jalur-jalur pengumpan (feeder) yang mendukung jaringan angkutan massal seperti Biskita. “Angkot nantinya akan menopang jaringan trayek utama. Penataannya ke arah sana, dan hasil kajian nanti yang akan menentukan teknis peremajaannya,” pungkasnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















