Polemik Larangan Angkot Tua di Kota Bogor, Pengusaha Layangkan Somasi

BOGORTODAY.COM – Sejumlah badan hukum dan koperasi jasa Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor melayangkan teguran hukum atau somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Somasi ini dipicu oleh kebijakan penertiban angkot berusia 20 tahun ke atas serta penghentian program peremajaan armada.

Kuasa hukum pengusaha angkutan, Dwi Arsywendo, S.H., menyatakan bahwa keberatan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Dishub Kota Bogor Nomor 500.11.8/1419-Angkutan tertanggal 22 Desember 2025. Surat itu menegaskan bahwa per 1 Januari 2026, kendaraan berusia 20 tahun dilarang beroperasi tanpa adanya toleransi perpanjangan atau penggantian armada.

“Kebijakan ini berdampak langsung di lapangan. Sejak awal Januari, telah dilakukan penindakan berupa tilang terhadap angkutan yang dinilai melanggar batas usia tersebut,” ujar Arsywendo, pada Senin (19/1/2026).

Pihak pengusaha menilai kebijakan penghentian total operasional tanpa opsi peremajaan bertentangan dengan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Menurut Arsywendo, perda tersebut masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan peremajaan kendaraan guna menjaga kesinambungan layanan.

BACA JUGA :  Resep Sayur Nangka Bumbu Merah Pedas, Gurih Santan dan Bikin Nagih

“Substansi perda mengatur bahwa peremajaan dapat dilakukan setelah batas usia operasional terlampaui. Artinya, masih ada ruang kebijakan untuk peremajaan, bukan penghentian total secara mendadak,” tambahnya.

Dalam somasi tersebut, pengusaha angkutan memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Dishub Kota Bogor untuk memberikan tanggapan resmi. Mereka juga mengaku telah mengajukan audiensi kepada Wali Kota Bogor namun belum mendapatkan respons.

Tanggapan Dishub Kota Bogor

Merespons somasi tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, M. Yafies, menjelaskan bahwa penghentian operasional angkot usia 20 tahun dilakukan karena kondisi angkutan kota saat ini sudah mengalami overload (kelebihan jumlah).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Berdampak Lewat Evaluasi IKU

Meski demikian, Yafies menegaskan bahwa peluang peremajaan angkot masih terbuka, namun harus melalui kajian untuk menyeimbangkan antara permintaan (demand) dan ketersediaan (supply).

“Kami akan melakukan kajian selama tiga bulan untuk mengetahui kebutuhan angkot dengan kondisi sekarang. Saat ini kondisinya overload, sehingga yang usia 20 tahun harus berhenti operasional terlebih dahulu,” jelas Yafies.

Ia menambahkan, Dishub sebenarnya telah memberikan peringatan dini (early warning) jauh-jauh hari agar pemilik angkot melakukan peremajaan atau mengikuti program reduksi sebelum batas waktu 1 Januari 2026.

Kedepan, angkot yang laik jalan akan diarahkan untuk mengisi jalur-jalur pengumpan (feeder) yang mendukung jaringan angkutan massal seperti Biskita. “Angkot nantinya akan menopang jaringan trayek utama. Penataannya ke arah sana, dan hasil kajian nanti yang akan menentukan teknis peremajaannya,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================