
“Karena kan kita tidak punya suara di sana,” tutur Junsam, merujuk pada posisi partai berlambang Ka’bah tersebut di DPR.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sempat mengemuka dan memicu gelombang respons beragam dari berbagai kalangan. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis demokrasi, menyuarakan kekhawatiran bahwa mekanisme tersebut berpotensi menjauhkan rakyat dari hak politiknya untuk memilih pemimpin secara langsung.
Namun, hingga saat ini, pemerintah bersama DPR belum memasukkan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada ke dalam agenda legislasi nasional. Ketiadaan langkah konkret dari eksekutif dan legislatif ini menambah ketidakpastian mengenai masa depan wacana yang sempat ramai diperbincangkan publik tersebut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















