Tren Nail Art di Kalangan Muslimah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nail Art
Ilustrasi Nail Art. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Tren nail art kian populer di kalangan muslimah. Pada dasarnya, perempuan memang memiliki fitrah menyukai keindahan dan kecantikan. Salah satu bentuk ekspresi tersebut adalah dengan menghias kuku agar tampak lebih menarik.

Kebiasaan menghias kuku sejatinya sudah ada sejak zaman dahulu. Perempuan di masa lalu menggunakan bahan alami seperti inai atau daun pacar.

Seiring perkembangan zaman dan industri kecantikan, cat kuku dan kuteks mulai digunakan. Dari sinilah nail art berkembang dengan beragam warna, motif, dan desain yang membuat kuku terlihat semakin indah.

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum memakai nail art dalam Islam, khususnya jika dikaitkan dengan wudhu dan salat?

Hukum Memakai Nail Art dalam Islam

Mengutip buku Fikih Wanita: Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, dijelaskan bahwa pewarna kuku yang menutup permukaan kuku hingga menghalangi air membuat wudhu dan mandi wajib menjadi tidak sah. Hal ini karena salah satu syarat sah bersuci adalah tidak adanya penghalang air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh.

Sebaliknya, jika pewarna kuku tidak menghalangi sampainya air ke kuku—seperti inai—dan digunakan sebagai perhiasan, khususnya di hadapan suami, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Bahkan, Rasulullah SAW menganjurkan para perempuan untuk mewarnai tangan dan kuku dengan inai agar tampak berbeda dari laki-laki. Anjuran ini diriwayatkan dalam sebuah hadits yang disampaikan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Nasa’i dari Aisyah RA.

Dalam hadits tersebut diceritakan, seorang perempuan memberi isyarat kepada Rasulullah SAW dari balik tabir dengan tangannya. Rasulullah SAW bersabda, “Aku tidak tahu, ini tangan perempuan atau laki-laki.” Perempuan itu menjawab, “Ini tangan perempuan.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Jika engkau benar seorang perempuan, tentu engkau akan mewarnai tanganmu (dengan inai).”

Syarat Memakai Nail Art agar Wudhu dan Salat Tetap Sah

Dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa penggunaan cat kuku atau nail art pada dasarnya bertujuan untuk mempercantik diri dan tidak termasuk perbuatan yang menjadi ciri khusus wanita nonmuslim. Oleh karena itu, memakai nail art pada dasarnya diperbolehkan, dengan syarat tertentu.

BACA JUGA :  Sering Kram Kaki? Waspadai 7 Penyakit Ini sebagai Penyebabnya

Penggunaan nail art dianjurkan dilakukan saat perempuan sedang haid atau nifas. Hal ini karena pada kondisi tersebut tidak diwajibkan salat, sehingga tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya wudhu.

Cat kuku atau nail art umumnya membentuk lapisan yang menutup kuku sehingga air tidak dapat menyentuhnya saat bersuci. Padahal, dalam wudhu dan mandi wajib, air harus mengenai seluruh bagian tubuh yang diwajibkan untuk dibasuh. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 6.

Jika wudhu tidak sah, maka salat yang dikerjakan pun menjadi tidak sah. Namun, ada solusi yang bisa dilakukan, yakni berwudhu terlebih dahulu sebelum memakai cat kuku atau nail art. Dengan cara ini, salat masih dapat dilaksanakan selama wudhu belum batal.

Akan tetapi, jika wudhu batal dan ingin melaksanakan salat kembali, maka cat kuku atau nail art harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian berwudhu ulang agar ibadah tetap sah.

Dengan memahami ketentuan ini, muslimah dapat tetap tampil rapi dan indah tanpa mengabaikan kewajiban syariat. Wallahu a’lam.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================