Tren Nail Art di Kalangan Muslimah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Nail Art
Ilustrasi Nail Art. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Tren nail art kian populer di kalangan muslimah. Pada dasarnya, perempuan memang memiliki fitrah menyukai keindahan dan kecantikan. Salah satu bentuk ekspresi tersebut adalah dengan menghias kuku agar tampak lebih menarik.

Kebiasaan menghias kuku sejatinya sudah ada sejak zaman dahulu. Perempuan di masa lalu menggunakan bahan alami seperti inai atau daun pacar.

Seiring perkembangan zaman dan industri kecantikan, cat kuku dan kuteks mulai digunakan. Dari sinilah nail art berkembang dengan beragam warna, motif, dan desain yang membuat kuku terlihat semakin indah.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum memakai nail art dalam Islam, khususnya jika dikaitkan dengan wudhu dan salat?

Hukum Memakai Nail Art dalam Islam

Mengutip buku Fikih Wanita: Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, dijelaskan bahwa pewarna kuku yang menutup permukaan kuku hingga menghalangi air membuat wudhu dan mandi wajib menjadi tidak sah. Hal ini karena salah satu syarat sah bersuci adalah tidak adanya penghalang air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Sebaliknya, jika pewarna kuku tidak menghalangi sampainya air ke kuku—seperti inai—dan digunakan sebagai perhiasan, khususnya di hadapan suami, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Bahkan, Rasulullah SAW menganjurkan para perempuan untuk mewarnai tangan dan kuku dengan inai agar tampak berbeda dari laki-laki. Anjuran ini diriwayatkan dalam sebuah hadits yang disampaikan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Nasa’i dari Aisyah RA.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================