Tren Nail Art di Kalangan Muslimah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dalam hadits tersebut diceritakan, seorang perempuan memberi isyarat kepada Rasulullah SAW dari balik tabir dengan tangannya. Rasulullah SAW bersabda, “Aku tidak tahu, ini tangan perempuan atau laki-laki.” Perempuan itu menjawab, “Ini tangan perempuan.” Rasulullah SAW lalu bersabda, “Jika engkau benar seorang perempuan, tentu engkau akan mewarnai tanganmu (dengan inai).”

Syarat Memakai Nail Art agar Wudhu dan Salat Tetap Sah

Dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa penggunaan cat kuku atau nail art pada dasarnya bertujuan untuk mempercantik diri dan tidak termasuk perbuatan yang menjadi ciri khusus wanita nonmuslim. Oleh karena itu, memakai nail art pada dasarnya diperbolehkan, dengan syarat tertentu.

BACA JUGA :   Review Film Backrooms (2026): Terjebak dalam Ruang Sunyi yang Membingungkan dan Mengganggu

Penggunaan nail art dianjurkan dilakukan saat perempuan sedang haid atau nifas. Hal ini karena pada kondisi tersebut tidak diwajibkan salat, sehingga tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya wudhu.

Cat kuku atau nail art umumnya membentuk lapisan yang menutup kuku sehingga air tidak dapat menyentuhnya saat bersuci. Padahal, dalam wudhu dan mandi wajib, air harus mengenai seluruh bagian tubuh yang diwajibkan untuk dibasuh. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 6.

BACA JUGA :  Lahir dari Tempat Sederhana, Unitex Judo Club Bogor Terbukti Cetak Juara Dunia

Jika wudhu tidak sah, maka salat yang dikerjakan pun menjadi tidak sah. Namun, ada solusi yang bisa dilakukan, yakni berwudhu terlebih dahulu sebelum memakai cat kuku atau nail art. Dengan cara ini, salat masih dapat dilaksanakan selama wudhu belum batal.

Akan tetapi, jika wudhu batal dan ingin melaksanakan salat kembali, maka cat kuku atau nail art harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian berwudhu ulang agar ibadah tetap sah.

Dengan memahami ketentuan ini, muslimah dapat tetap tampil rapi dan indah tanpa mengabaikan kewajiban syariat. Wallahu a’lam.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================