
“Tahun lalu itu dimasukkan lewat DAK. Pas lewat DAK ada yang nggak lancar penyalurannya. Tapi yang tahun ini, Januari ini langsung masukinnya dari pusat,” kata Budi.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Budi juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas pemberian insentif sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang melayani masyarakat di wilayah 3T.
“Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden dalam memberikan tunjangan khusus kepada 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal,” ujar Budi pada 19 Januari lalu.
Menkes menegaskan, mekanisme penyaluran insentif kali ini akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing dokter spesialis, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
“Ini akan langsung transfer ke rekening,” tegas Budi.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap insentif dapat diterima tepat waktu serta meningkatkan motivasi dokter spesialis untuk terus memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah 3T.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















