Niat Sholat Jumat: Hukum, Keutamaan, dan Bacaan bagi Makmum dan Imam

Sholat Jumat
Ilustrasi Shalat. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, merdeka, serta tidak memiliki uzur syar’i.

Kewajiban ini menggantikan sholat Zuhur pada hari Jumat dan harus dilaksanakan secara berjamaah.

Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan sholat Jumat adalah niat, termasuk bagi makmum yang mengikuti imam.

Dalam buku Fiqih Niat, Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar menjelaskan bahwa niat bermakna tujuan yang ingin dicapai dari suatu perbuatan.

Sejalan dengan itu, Imam An-Nawawi memaknai niat sebagai sikap batin yang mengarahkan seseorang kepada suatu perbuatan disertai kehendak kuat untuk melaksanakannya.

Dengan demikian, niat dapat dipahami sebagai dorongan hati yang mencerminkan tujuan dan keinginan seseorang dalam melakukan suatu amal.

Pentingnya Niat dalam Ibadah

Urgensi niat dalam setiap perbuatan ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya:
“Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menegaskan bahwa nilai dan kualitas suatu amal tidak hanya ditentukan oleh perbuatan lahiriah, tetapi sangat bergantung pada niat yang melandasinya.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

Dalam konteks sholat, niat berfungsi untuk membedakan antara ibadah dan kebiasaan, membedakan satu ibadah dengan ibadah lainnya, serta menentukan status sholat, seperti fardhu atau sunnah, sendirian atau berjamaah.

Hukum Sholat Jumat

Sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menunjukkan kewajiban sholat Jumat sekaligus perintah untuk menghadirinya secara berjamaah.

Bacaan Niat Sholat Jumat

Dalam sholat Jumat, jemaah terbagi menjadi dua posisi utama, yaitu imam dan makmum. Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam gerakan dan bacaan sholat.

  1. Niat Sholat Jumat sebagai Makmum

اُصَلِّيْ فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin:
Ushollii fardhol jum‘ati rak‘ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma’muuman lillaahi ta‘aala.

Artinya:
“Aku berniat sholat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah Ta’ala.”

  1. Niat Sholat Jumat sebagai Imam
BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin:
Ushollii fardhol jum‘ati rak‘ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta‘aala.

Artinya:
“Aku berniat sholat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai imam, karena Allah Ta’ala.”

Adab Menuju Sholat Jumat

Ketika memenuhi panggilan adzan atau iqamah, umat Islam dianjurkan berjalan dengan tenang dan penuh ketenteraman, tidak tergesa-gesa. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Artinya:
“Apabila sholat telah diiqamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah sholat dengan berjalan biasa dan penuh ketenangan. Apa yang kamu dapati, kerjakanlah, dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Apakah Niat Harus Dilafalkan?

Mayoritas ulama sepakat bahwa niat tidak wajib dilafalkan, karena tempat niat adalah di dalam hati. Melafalkan niat hanya bersifat membantu konsentrasi dan bukan syarat sah sholat.

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa niat yang sah adalah niat di dalam hati, sedangkan pelafalan dengan lisan bukanlah kewajiban dalam sholat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================