
BOGORTODAY.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa makanan MBG wajib dikonsumsi di sekolah dan tidak diperbolehkan dibawa pulang ke rumah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan menyusul maraknya insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang telah melewati batas aman.
Nanik menjelaskan, pengaturan waktu konsumsi menjadi krusial karena makanan MBG memiliki batas ketahanan tertentu. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko keracunan makanan dapat meningkat.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi. Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaallah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Tanggung Jawab Bersama
Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah diperlukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















