BGN Perintahkan SPPG Buat Perjanjian dengan Sekolah soal Batas Waktu Konsumsi MBG

Pihak SPPG berkewajiban mendistribusikan makanan tepat waktu, sementara sekolah bertugas memastikan makanan dikonsumsi sesuai jadwal dan di lokasi yang aman.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti usulan Asisten II Sekda Kabupaten Banyuwangi, Suratno, yang sebelumnya mendorong adanya kesepakatan resmi antara SPPG dan sekolah penerima manfaat agar MBG dikonsumsi tepat waktu.

Perlu Sosialisasi dan Pelabelan

BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

Meski perjanjian tertulis telah diterapkan, Nanik menegaskan pentingnya sosialisasi berulang mengenai aturan konsumsi MBG, baik secara lisan maupun tertulis. Informasi dapat disampaikan melalui pengumuman yang ditempel di sekolah.

Selain itu, setiap wadah atau ompreng MBG perlu dilengkapi label waktu konsumsi untuk memudahkan pengawasan.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” ujar Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG.

BACA JUGA :  BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Kapan Suku Bunga KPR Ikut Menyesuaikan?

Melalui langkah ini, BGN berharap risiko insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat ditekan secara maksimal, sekaligus memastikan manfaat program diterima secara aman oleh para siswa.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================