BGN Perintahkan SPPG Buat Perjanjian dengan Sekolah soal Batas Waktu Konsumsi MBG

BOGORTODAY.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa makanan MBG wajib dikonsumsi di sekolah dan tidak diperbolehkan dibawa pulang ke rumah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan menyusul maraknya insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang telah melewati batas aman.

Nanik menjelaskan, pengaturan waktu konsumsi menjadi krusial karena makanan MBG memiliki batas ketahanan tertentu. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko keracunan makanan dapat meningkat.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi. Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaallah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

BACA JUGA :  Menkum Supratman Siap Hibahkan Tanah Pribadi untuk Sekolah Rakyat di Sulawesi Tengah

Tanggung Jawab Bersama

Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah diperlukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama.

Pihak SPPG berkewajiban mendistribusikan makanan tepat waktu, sementara sekolah bertugas memastikan makanan dikonsumsi sesuai jadwal dan di lokasi yang aman.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti usulan Asisten II Sekda Kabupaten Banyuwangi, Suratno, yang sebelumnya mendorong adanya kesepakatan resmi antara SPPG dan sekolah penerima manfaat agar MBG dikonsumsi tepat waktu.

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

Perlu Sosialisasi dan Pelabelan

Meski perjanjian tertulis telah diterapkan, Nanik menegaskan pentingnya sosialisasi berulang mengenai aturan konsumsi MBG, baik secara lisan maupun tertulis. Informasi dapat disampaikan melalui pengumuman yang ditempel di sekolah.

Selain itu, setiap wadah atau ompreng MBG perlu dilengkapi label waktu konsumsi untuk memudahkan pengawasan.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” ujar Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG.

Melalui langkah ini, BGN berharap risiko insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat ditekan secara maksimal, sekaligus memastikan manfaat program diterima secara aman oleh para siswa.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================