BGN Perintahkan SPPG Buat Perjanjian dengan Sekolah soal Batas Waktu Konsumsi MBG

BGN
BGN Perintahkan SPPG Buat Perjanjian dengan Sekolah soal Batas Waktu Konsumsi MBG. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

BOGORTODAY.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa makanan MBG wajib dikonsumsi di sekolah dan tidak diperbolehkan dibawa pulang ke rumah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan menyusul maraknya insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang telah melewati batas aman.

BACA JUGA :  Google Luncurkan Android 17, Hadirkan Fitur Multitasking hingga Gaming Khusus Ponsel Lipat

Nanik menjelaskan, pengaturan waktu konsumsi menjadi krusial karena makanan MBG memiliki batas ketahanan tertentu. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko keracunan makanan dapat meningkat.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi. Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaallah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Pastikan Sektor Perikanan di Tenjolaya Berjalan Optimal

Tanggung Jawab Bersama

Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah diperlukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================