
“Kebijakan ini memperkuat keamanan perbatasan Singapura dengan mencegah potensi ancaman mencapai wilayah kita sejak awal,” demikian pernyataan resmi ICA.
Sanksi Tegas untuk Operator
Pemerintah Singapura menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan ini. ICA memperingatkan bahwa maskapai penerbangan atau operator transportasi yang gagal mematuhi instruksi pencegahan akan menghadapi konsekuensi hukum serius.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi denda administratif dalam jumlah besar, hukuman penjara hingga enam bulan bagi pihak yang bertanggung jawab, atau kombinasi keduanya.
Sementara itu, bagi pelancong yang dilarang terbang akibat sistem penyaringan ini, ICA mengarahkan mereka untuk menghubungi otoritas terkait melalui laman Facebook resmi ICA guna mengajukan permohonan persetujuan masuk sebelum merencanakan perjalanan ulang.
WNI Diminta Lebih Teliti
Aturan baru ini menjadi perhatian khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data Dewan Pariwisata Singapura (Singapore Tourism Board/STB), Indonesia merupakan penyumbang wisatawan terbesar kedua ke Singapura dengan total kunjungan mencapai 2,2 juta orang. Posisi pertama ditempati China dengan hampir 3 juta kunjungan.
Dengan diberlakukannya kebijakan imigrasi yang lebih ketat, pelancong asal Indonesia diimbau untuk lebih cermat dalam mengisi SG Arrival Card serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai ketentuan. Ketelitian sejak tahap awal menjadi kunci agar tidak mengalami kendala saat proses boarding di bandara keberangkatan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















